Permohonanpenetapan wali adhol 2. Waris a. Gugatan waris b. Penetapan ahli waris c. Akta dibawah tangan mengenai keahliwarisan d. Akta komparasi tentang pembagian harta waris diluar sengketa 3. Sedangkan untuk perkara perdata permohonan dimana perkara yang rmasuk dalam perdata permohonan pada Pengadilan Agama Kota Banjar adalah perkara
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak Hadhanah Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini[1]Demak.............. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama DemakDi, DemakPerihal Permohonan Penetapan Ahli Warisالسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاتهKami yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris PAW ini adalah sebagai berikutBahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 satu kali yaitu dengan......................pada tanggal....................... sesuai surat nikah Nomor ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,, pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 dua orang anak yang bernama a. ..............................; b. ..............................;Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut a....................sebagai ibu kandung; b....................sebagai istri; c....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung;Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak yang penting dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah a ....................sebagai ibu kandung; b ....................sebagai istri; c ....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung; Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono;Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima عليكم و رحمة اللّه و بركاتهHormat kami,1. ABC2. DEF 3. HIJ4. KLM______________Referensi1. PermohonanAhli Waris; Perubahan Nama; Wali Adhol; Permohonan Perwalian; Gugat (Sengketa) Waris; Pengangkatan Anak (Adopsi Anak) Asal Usul Anak; Pembatalan Nikah; Permohonan Duplikat AC; Legalisir Akta Cerai ; Hak-Hak Pencari Keadilan; Hak-Hak Dalam Proses Persidangan ; Tata Tertib Persidangan; Jadwal Sidang; Layanan Mediasi. Prosedur Mediasi Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam Untuk mendapat pengesahan sebagai ahli waris, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan penetapan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. A&A Law Office merupakan kantor pengacara yang berpengalaman dalam membantu masalah waris Islam di Indonesia. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam adalah PERSYARATAN PEMOHONSemua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi PemohonApabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkanPerwalian oleh Pengadilan AgamaSemua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan apabila salah satu dari ahliwaris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahliwaris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetaphadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama.BUKTI SURAT DISAMPAIKAN DALAM SIDANGPhotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomorurut ahli waris dalam surat Surat Nikah Pewaris jika tidak ada/tidak tercatat maka harusdiajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama.Photocopy bukti kelahiran Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat buktikelahiran dari bidan atau Rumah Sakit, disusun sesuai nomor urut ahliwaris dalam surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempattinggal Kepemilikan Harta Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll.Setiap satu bukti surat dibubuhi materai Rp. dan distempel di bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semuaphotocopynya diserahkan kepada Majelis SAKSI Sekurang-kurangnya 2 dua orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang Anda ingin mengetahui lebih jelas pandangan hukum dalam penetapan ahli waris dalam agama Islam dapat menghubungi kami melalui WA di +62 812-4637-3200 Baca Juga Perencanaan warisan dengan wasiat Ahli Waris Berbeda Agama dalam Pembagian Waris ADVOKAT / LAWYER / PENGACARA WARIS Pembagian Waris Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next Perkarawaris yang diajukan ke Pengadilan Agama Serang cukup banyak, kasus yang di dalamnya terdapat waris dzawil arham yang menjadi Ahli Waris Pengganti terdapat pada Nomor Perkara 148/Pdt.P/2012/Pa.Srg. Dalam penetapan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Seranng Nomor 148/Pdt.P/2012/Pa.Srg, kasusnya adalah sebagai berikut: Pertanyaan Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 satu orang isteri yaitu ibu saya dan memiliki 3 tiga orang anak yang masing-masing 2 dua perempuan dan 1 satu orang laki-laki yaitu saya. Kami kebetulan ingin mengurus asset-asset peninggalan ayah kami. salah satu syarat yang harus kami penuhi setelah konsultasi adalah adanya kewajiban terlebih dahulu membuat Penetapan waris di Pengadilan Agama. Oleh karena itu kami ingin tanyakan syarat dan mekanisme pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama ? Selain itu, kira-kira yang berhak jadi ahli waris siapa dan pembagian berapa ? Jawaban Oleh karena ayah anda telah meninggal dunia dan kami melihat tidak ada sengketa, maka untuk melakukan tindakan membagi seluruh seluruh asset milik ayah anda, maka upaya pertama yang anda perlu lakukan adalah mengajukan ” Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama “ Pengertian Penetapan Ahli Waris Penetapan waris ke Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan para ahli waris yang masih hidup termasuk ahli waris pengganti agar mereka ditetapkan oleh pengadilan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta benda termasuk hutang milik pewaris. Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pengajukan permohonan ahli waris yang didasarkan pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang d. waris Penjelasan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dari uraian ketentuan diatas, maka umumnya permohonan penetapan waris tersebut diajukan ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan, yaitu Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris. Jadi, terkait permintaan tersebut tergantung dari para ahli waris yang mengajukan. Syarat Pengajuan Permohon Penetapan Ahli Waris Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka adapun syarat yang perlu dipenuhi KTP ahli waris; KTP Pewaris bila masih ada; Akta Kelahiran dari ahli waris; Surat Kematian dari Pewaris; Buku Nikah dari Pewaris; Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal; Bila meminta asset agar dibagi, maka membutuhkan surat-surat kepemilikan asset atas nama Pewaris; Siapkan 2 dua orang saksi. Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti yang disebutkan diatas bertambah sesuai dengan kebutuhan majelis hakim nantinya di Pengadilan. Pihak Pemohon Ahli Waris dan Bagiannya Terkait kasus yang dialamani saudara seperti yang disebutkan diatas, maka kami akan perkiraan siapa-siapa saja ahli waris dan berapa pembagiannya menurut hukum Islam. Adapun yang berhak menjadi ahli waris atau yang berhak mengajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana pertanyaan diatas adalah Isteri Perwaris jika masih hidup mendapat 1/8 seperlapan bagian; Anak laki-laki mendapatkan 2/4 dua perempat bagian; Anak Perempuan ke-1 mendapatkan 1/4 seperempat bagian; Anak Perempuan ke-2 mendapatkan 1/4 seperempat bagian. Adapun pengajukan permohonan penetapan waris tersebut dapat diajukan memakai jasa Pengacara. ________ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klienPengadilanAgama Jakpus tolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dalam kecelakaan 27 Desember 2021, 20:04:24 WIB. Pengadilan Agama Jakpus tolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dalamIlustrasi Penetapan WarisPertanyaan Selamat malam pak, izin bertanya terkait tata cara mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Terima Kasih. Jawaban Pengantar Dalam Masalah Warisan di Pengadilan Agama dapat menempuh 2 dua cara, antara lain 1. Dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan AgamaDalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap Objek Waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya Ahli Waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa Putusan, atau2. Dengan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan AgamaDalam hal mengajukan Permohonan yang diajukan Para Ahli Waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap Permohonan tersebut Pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa Penetapan. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.” Kemudian disebutkan, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1] Baca Juga “Membedakan Putusan Pengadilan dan Penetapan Pengadilan dalam Perkara Perdata” Penetapan Ahli Waris Penetapan Ahli Waris PAW adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan oleh Ahli Waris ke Pengadilan Agama dengan tujuan 1. Melakukan penjualan terhadap asset/barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris; 2. Mengambil dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya; 4. Melakukan penjaminan terhadap asset/barang milik pewaris kepada pihak ketiga/bank; atau5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris. Baca Juga “Begini Ketentuannya Salah Satu Ahli Waris yang Menggugat Pihak Ketiga dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Dalam mengerjakan pembagian Harta Warisan menurut Hukum Waris Islam, pertama sekali yang penting diketahui adalah sistematika penyelesaiannya,[2] maka dari itu adapun tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, kemudian apabila dari tahapan ini kita lalui dengan benar maka se-kompleks apapun masalah warisan yang akan dihadapi itu akan dapat terselesaikan. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu 1. Tahap Pertama Penetuan Ahli Waris;2. Tahap kedua Melihat Permasalahan Hijab; 3. Tahap Ketiga Menentukan Ashabah; 4. Tahap Keempat Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris; dan5. Tahap terakhir, mengerjakan pembagiannya. Secara umum dapat dikemukakan bahwa jumlah keseluruhan Ahli Waris itu ada 25 dua puluh lima, yang terdiri dari a. 15 lima belas kelompok laki-laki;b. 10 sepuluh dari kelompok perempuan.[3] Dalam penetapan ahli waris, tidak semua orang dari 25 dua puluh lima orang tersebut yang akan mendapat warisan, akan tetapi yang akan mendapat warisan merupakan kerabat terdekat dan merupakan golongan ahli waris yang tidak ter-hijab atau tidak terhalang oleh ahli waris lainnya, maka dari itu dalam penentuan ahli waris ada baiknya dibuat gambar maupun skema dan sekaligus nomor urut pada masing-masing struktur-struktur ahli waris tersebut. Baca Juga “Lika Liku Pembagian Waris Terhadap Harta Bersama yang Belum Dibagikan” Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan 1. Pihak yang menjadi Pewaris; 2. Pihak yang menjadi Ahli Waris; 3. Penentuan Harta-Harta yang Ditinggalkan Pewaris dan Dapat Dibagi kepada Ahli Waris; 4. Penentuan Hak atau Bagian-Bagian dari Ahli Waris. Proses Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon vide Pasal 118 HIR/142 Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama vide Pasal 120 HIR/Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara vide Pasal 121 ayat 4 HIR, Pasal 145 ayat 2 RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda. Baca Juga “Kiat-Kiat Sederhana Hukum Kewarisan Perdata” Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara SEMA yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu a. perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Adapun syarat Penetapan Ahli Waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah 1. Surat Permohonan Perihal Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama; 2. KTP Pewaris; 3. Kutipan Akta Kematian Pewaris/Surat Keterangan Kematian Pewaris;4. KTP Ahli Waris; 5. Akta Kelahiran Ahli Waris; 6. Kartu Keluarga; 7. Buku Nikah Pewaris; 8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-surat terkait juga; dan9. Menyiapkan 2 dua orang saksi. Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya Permohonan Penetapan Waris PAW tersebut ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, antara lain 1. Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris, atau 2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari Ahli Waris tersebut; atau 3. Permintaan pihak yang berhak menjadi Ahli Waris, permintaan menetapkan Harta Peninggalan Ahli Waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari Ahli Waris. Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 dua cara, antara lain 1. Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau 2. Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama. Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung lawyerpontianak atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih. [1] vide Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. [2] Suhardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, “Hukum Waris Islam”, Jakarta Sinar Grafika, 2007, 76-77. [3] Ibid, 79. Perkarapermohonan harus diputus oleh Hakim dalam bentuk penetapan. 54 Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. 55 Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan sepanjang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan AgamaArtikel ini berisi tentang pengertian waris, permohonan penetapan ahli waris PAW, persyaratan mengajukan permohonan PAW, & bukti-bukti yang diperlukan dalam permohonan PAW. Jadi dengan membaca artikel ini anda diharapkan akan memahami pengertian permohonan penetapan ahli waris dan syarat-syarat yang diperlukan. Apabila ada pertanyaan, anda dapat menghubungi kami di Nomor Tel pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli bagi yang beragama Islam, yang berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris adalah Pengadilan hal TIDAK TERDAPAT SENGKETA, maka ahli waris dapat mengajukan PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS PAW, namun bila TERDAPAT SENGKETA maka diselesaikan melalui Gugatan PENETAPAN AHLI WARIS PAW.Dalam hal diajukan permohonan penetapan ahli waris PAW maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dengan mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal untuk diketahui adalah dalam permohonan penetapan ahli waris PAW harus tidak ada sengketa diantara ahli waris, dan tidak menetapkan status kepemilikan dibawah ini harus dipenuhi persyaratan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan oleh Pengadilan.A. Persyaratan Pemohon1. Semua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi Pemohon;2. Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama;3. Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama, kecuali ahli waris/para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara maka ahli waris tidak perlu Bukti Surat 1. Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat Photocopy Surat Nikah Pewaris jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama.3. Photocopy bukti kelahiran Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Surat Kepemilikan Harta Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll.7. Setiap satu bukti surat dibubuhi materai cukup pada saat artikel ini dibuat tahun 2021 menggunakan meterai Rp. dan distempel di Kantor Pos;8. Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semua photocopynya diserahkan kepada Majelis Bukti SaksiSekurang-kurangnya 2 dua orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sedang membutuhkan jasa Advokat / Pengacara untuk mengajukan Permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama di Wilayah lain di Sumatera Utara atau diluar Sumatera Utara ?Silahkan hubungi kami dengan senang hati siap membantu! No Tel. 082168817800.
AyahVanessa Angel, Doddy Sudrajat, berencana nyekar ke makam Vanessa Angel. (Instagram @dodysoedrajat_1) JAKARTA, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris Vanessa Angel yang diajukan oleh Doddy Sudrajat. Putusan ini dibuat oleh majelis hakim usai pihaknya melakukan sidang secara elitigasi.Bungo, 08 Januari 2020 No 01/Hon/PAW/IRZI/I/2020 Hal Permohonan Penetapan Ahli Waris Lamp Kepada Yth Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo Di Pengadilan Agama Muara Tebo Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12 Komplek Perkantoran Tebo Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, Rinaldi, Zasramansyah, Isnaini, selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/ tanggal 19 November 2019 yang selanjutnya disebut sebagai ……………… Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagi……………………………….. Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ; Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih Bukti P-1 Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 Tiga orang anak yaitu Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 satu orang anak perempuan yaitu ; Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bukti P-2 Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dan baik. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Nama Agustiana Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Ayu Siti Rahayu Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum Subsider Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon ttd INDRA SETIAWAN, . 493 293 6 201 79 468 42 114